Gak Disangka Dua Polisi Berprestasi Cabuli ABG Putri Lalu Peras Rp 5 Juta

Gak Disangka Dua Polisi Berprestasi Cabuli ABG Putri Lalu Peras Rp 5 Juta

VIPdomino.com - Dua oknum polisi berprestasi yang bertugas di Polres Nias, Bripka DWS alias D (34) dan Bripda AFM alias F (23), nekat mencabuli dan memeras sepasang pelajar di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting mengatakan adapun korban pencabulan berinisial SZ alias S (16) merupakan Warga Dusun II, Desa Onozitoli Sifaoroasi, Kota Gunungsitoli, Nias ini dicabuli setelah diamankan dari warung internet (warnet) Blue Star Jalan Soekarno, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli pada 25 April 2017.

"Awalnya korban dituduh telah melakukan perbuatan mesum bersama teman lelakinya berinisial IPN di salah satu warnet yang ada di Gunungsitoli. Setelah itu, sepasang pelajar ini dibawa masuk ke dalam mobil oleh kedua anggota Polri tadi," kata Rina, Kamis (4/5).
Di dalam mobil, SZ diraba-raba oleh anggota Polri tersebut. Tak hanya itu, awalnya dua anggota Polri yang bertugas di Satnarkoba Polres Nias ini meminta uang damai sebesar Rp 5 juta.

"Setelah disepakati, yang damai yang diminta turun menjadi Rp 1 juta. Lalu, korban SZ memberikan kedua polisi ini uang Rp 400 ribu," kata Rina.
Karena sisa Rp 600 ribu lagi, teman lelaki korban berinisial IPN diturunkan di tengah jalan dan disuruh mencari uang sisa tersebut. Kemudian, IPN pun mencari bantuan karena merasa dirugikan atas kejadian ini.
"Selama di dalam mobil, korban SZ terus digerayangi. Oknum polri tadi terus mengancam akan menahan korban," kata Rina.
Singkat cerita, rekan lelaki korban berinisial IPN akhirnya datang ke Taman Makam Pahlawan Nias, atas arahan dua polisi tadi. Namun, saat datang ke Taman Makam Pahlawan, IPN membawa polisi.

"Ketika tiba di lokasi, kedua polisi tadi langsung ditangkap. Saat ini, keduanya sedang diproses oleh Propam Polres Nias," ungkap Rina.
Tak hanya mengamankan dua oknum polisi, petugas juga menangkap warga sipil berinisial ARWH alias W (29) warga Jalan Pelita No11, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Nias. ARWH ini ikut serta mencabuli korban di dalam mobil.Rina mengatakan kepada ibunya, SZ mengaku alat kelaminnya sakit. Ibu SZ yang tak terima perbuatan para tersangka lalu melapor ke Polresta Nias.
"Korban lalu mengeluh kepada ibunya kalau alat kelaminnya sakit. Dia bilang sudah diperkosa dan diperas tersangka. Dua hari kemudian, keluarga korban melaporkan kasus ini," ucapnya.

"Kasusnya viral dengan tuduhan pemerkosaan. Namun hasil penyidikan dan penyelidikan kita, dibantu tim laboratorium forensik dan dokter ahli kandungan, kita tidak menemukan bukti adanya pemerkosaan, hanya pencabulan dan pemerasan," kata Rina.

Tidak Main-main
Rina mengatakan, kedua polisi ini dijerat dengan pasal 81 ayat (1) subsider pasal 82 ayat (1) UU RI No35 tentang perubahan atas UU No23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 368 Jo pasal 55, pasal 56 KUPidana.
"Ancaman hukumannya itu 15 tahun penjara," ungkap Rina.
Hal senada juga disampaikan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes S Lubis. Katanya, Polda Sumut tidak akan main-main dalam menangani kasus ini.
"Nanti setelah sidang pidananya selesai, barulah akan kita periksa pelanggaran kode etiknya. Tentu, hukuman terberatnya adalah PTDH (pemecatan tidak dengan hormat)," kata Lubis.

Kabid Propam Polda Sumut S Lubis menambahkan, kedua tersangka yang anggota Polri sudah pasti tidak akan menerima renumerasi. Ia menjamin tidak ada pengecualian hukum, semua akan diproses secara profesional.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 1 subsider Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 368 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHPidana.
"Kami akan mengajukan proses hukum kode etik, sanksi hukuman terberatnya dipecat. Maksimalnya 15 tahun penjara dan minimal tiga tahun," ucap Lubis.Kapolres Nias Bazawato Zebua mengatakan, kedua anggotanya telah mengakui perbuatan cabulnya. Dia mengaku tak menyangka bawahannya melakukan pelecehan seksual terhadap anak.

Padahal keduanya tergolong polisi berprestasi karena beberapa kali berhasil mengungkap kasus narkoba.
Bazawanto mengungkapkan, saat menggerebek warnet, kedua tersangka tidak membawa surat tugas dan tidak sedang menjalankan tugas. "Mereka bertugas di satuan narkoba. Kasat mereka pun tak tahu mereka melakukan penggerebekan," imbuhnya.

Ketiga tahanan tersebut, sambung Bazawanto, saat ini ada di tahanan Polres Nias. Namun dalam waktu dekat akan dikirim ke Polda Sumut.
Sementara Honazaro Marunduri SpOg, dokter spesialis kebidanan dan kandungan dari RSUD Gunung Sitoli mengaku melakukan visum kepada korban pada 27 April 2017 dan hasilnya sudah diserahkan ke penyidik.
"Nanti dibuka di persidangan," katanya menjawab pertanyaan wartawan.
Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Kombes Pol Wahyu Marsudi menimpali kalau tidak ada pemerkosaan. Dirinya sudah bolak-balik memeriksa tempat kejadian perkara dan meneliti secara detail semua barang bukti yang dikumpulkan penyidik Polres Nias.

"Laporannya pemerkosaan jadi kami lakukan pemeriksaan apakah ada sperma atau semen di dalam mobil yang digunakan. Penelitian kami mendetail dan berulang-ulang, tapi kami tidak menemukan cairan sperma atau semen," ujar Wahyu.
Pihaknya kemudian memeriksa pakaian DWS, juga tidak ditemukan cairan sperma atau semen. Begitu juga dengan pakaian korban berupa kaos lengan panjang oranye, celana dalam merah jambu dan celana gantung hitam, juga tidak ditemukan ada cairan sperma.

Namun pihaknya menemukan keanehan di baju korban yaitu robekan simetris berupa lubang yang tembus dari depan hingga belakang.
"Korban mengaku koyak karena bajunya ditarik dua tersangka dari depan dan belakang. Kami menduga lubang itu direkayasa korban karena bentuknya simetris, dilubangi oleh sesuatu benda bukan karena tarikan. Lobangnya simetris dan persis bentuknya," tegas Wahyu.

Comments