Membedah dakwaan Ahok yang dinilai cacat hukum

Membedah dakwaan Ahok yang dinilai cacat hukum !!!

Domino1945.com

VIPdomino.com - Setelah menjalani 15 kali persidangan, kasus dugaan penistaan atau penodaan agama akan memasuki babak baru. Semua saksi baik dari pihak JPU maupun terdakwa Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) telah diperiksa. Persidangan selanjutnya akan mengagendakan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menjerat Ahok dengan Pasal 156 dan pasal alternatif 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sejak awal bergulirnya kasus ini di pengadilan, dakwaan jaksa dianggap janggal dan cacat hukum. Menengok ke belakang di saat masa-masa sidang awal, pengacara Ahok sempat protes karena JPU menjerat Ahok dengan Pasal 156a. Ada persyaratan formil yang dilewatkan jaksa sebelum membawa kasus Ahok ke ranah pidana. Sebelum seseorang terjerat Pasal 156a KUHP harus mendapatkan peringatan keras terlebih dahulu dari Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.

Aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. Dengan dalil itu, JPU tidak dapat dengan serta merta menggunakan Pasal 156a untuk menjerat Ahok.
"Pasal 156a KUHP tidak bisa dijeratkan pada seseorang tanpa melalui peringatan keras lebih dahulu oleh Menteri Agama, Mendagri dan Jaksa Agung," pengacara Ahok, Trimoelja D. Soerjadi di PN Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).

Mantan Pengacara Marsinah ini menuturkan, kliennya belum pernah sekalipun diberikan peringatan keras mulai dari tersangka hingga berujung berstatus terdakwa. Sehingga, Pasal 156a KUHP tidak dapat menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut.
"Di situ jelas mengatakan, bahwa 156 a KUHP tidak bisa dijeratkan tanpa peringatan keras terlebih dahulu," tutup Trimoelja.
 Tim Kuasa Hukum Ahok lainnya, Sirra Prayuna berpendapat, JPU tidak bisa menjerat Ahok dengan pasal tersebut sebab yang dituduhkan JPU tidak berdampak sebagaimana delik hukum materil.
 
"Makanya tidak bisa dong pendapat jaksa itu delik formil. Cukup dengan perbuatannya terjadi tidak perlu mempertimbangkan akibat dari perbuatannya itu. Itu definisi delik formil. Kalau delik materil kan titik tekan akibat yang ditimbulkan. Peristiwa itu harus nyata nyata ada dan berakibat karena sikap batin si pelaku harus berkolerasi dengan maksud kehendak itu," jelas Sirra.
Majelis hakim bergeming. Hakim tidak sependapat dengan keberatan tersebut. "Menimbang bahwa pendapat penasihat hukum yang mendalilkan bahwa terdakwa harus diperingatkan terlebih dahulu sebelum diproses perkaranya di peradilan sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965, pengadilan menilai bahwa dalil tersebut tidak benar," kata majelis hakim saat membacakan putusan sela.

Comments