Skip to main content
Pembunuh dan Pemerkosa Mahasiswi Akper Garut Jalani Sidang Perdana
Pembunuh dan Pemerkosa Mahasiswi Akper Garut Jalani Sidang Perdana
VIPdomino.com - Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, menggelar sidang perdana kasus
pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Akper, Nisa
Nurhayati (19) dengan terdakwa Restu Fauzi (20) hari ini. Sidang digelar
tertutup.
"Persidangan pertama terkait kasus pembunuhan
mahasiswi akper digelar hari ini, agendanya pembacaan dakwaan," ungkap
majelis hakim, Endratno Rajamai kepada Detikcom, Rabu (29/3/2017).
Raja
menjelaskan alasan sidang perdana ini digelar secara tertutup.
"Dilakukan tertutup karena ada salah satu dakwaan yaitu tindakan
asusila," ujarnya.
Pantauan detikcom, puluhan teman dan keluarga korban tampak hadir di PN
Garut. Mereka mengaku kesal dengan perbuatan yang dilakukan oleh Restu.
Bahkan, puluhan aparat kepolisian dikerahkan untuk mengantisipasi hal
yang tidak diinginkan.
"Saya sengaja ke sini untuk melihat
langsung persidangan, meskipun persidangannya tertutup," ungkap teman
dekat korban, Asep Riki.
Asep tidak habis pikir kenapa Restu tega
membunuh Nisa. Dia berharap agar pengadilan menjatuhakn hukuman
seberat-beratnya kepada terdakwa.
"Saya akan pantau terus kasus ini. Wajib si Restu itu dihukum seberat-beratnya, saya minta dia dihukum mati," katanya.
Selepas
sidang, terdakwa Restu Fauzi langsung dikawal oleh puluhan polisi yang
berjaga. Restu langsung dibawa menuju rumah tahanan menggunakan mobil
tahanan pengadilan untuk menghindari amuk massa yang semakin
berdatangan.
Baca juga: Tragis, Gadis di Garut Tewas Diperkosa oleh Dua Pencuri yang Satroni Rumahnya
Sebelumnya
diberitakan, Nisa Nurhayati (19) ditemukan tewas dengan kondisi
mengenaskan dan setengah telanjang di rumahnya di Perum Banyuherang,
Kampung Dunguscili, Banyuresmi, Garut, Jawa Barat, Jumat (2/12/2016)
lalu.
Tak lama setelah kejadian tersebut pelaku tunggal Restu
Fauzi(20) berhasil di tangkap dirumahnya di Kecamatan Garut Kota, Garut.
Keberadaan Restu diketahui polisi, setelah dilacak menggunakan IT dari
handphone milik korban yang sebelumnya diambil pelaku.
Persidangan
selanjutnya sendiri akan digelar di Pengadilan Negeri Garut, Senin
(3/4/2017) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Comments
Post a Comment