Tangkap ASI Penipu Daun Jadi Uang , Polisi Amankan Tiga Karung Daun
Tangkap ASI Penipu Daun Jadi Uang , Polisi Amankan Tiga Karung Daun
VIPdomino.com - Polisi meringkus ASI (48) karena kasus penipuan dan pencucian uang. ASI yang mengaku bisa mengubah daun menjadi uang kini meringkuk di balik jeruji besi.
Modus penipuan ASI melalui kegiatan pengajian dan meminta para santri menyerahkan uang sedekah. ASI sudah menggelar pengajian sejak tahun 2015. Setelah berjalan sekitar 8 bulan, jemaahnya mencapai 130 orang.
Setiap jemaah wajib menyerahkan uang berkisar Rp 500 ribu-Rp 7 juta. Dana yang terkumpul dari para korban mencapai Rp 1 miliar. ASI menjanjikan sebagai imbalan sedekah itu ia akan memberikan bantuan modal usaha. Modal usaha yang diberikan bukan uang, melainkan daun kering dalam karung yang ia janjikan akan berubah jadi uang.
"Tersangka menjanjikan kepada jemaah akan memberikan bantuan modal usaha dengan terlebih dahulu mengajukan proposal pada tersangka. Lalu tersangka memberikan daun kering dalam karung, kardus dan amplop yang dijanjikan bisa berubah menjadi uang," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Asep Edi Suheri, di Polresta Tangerang, Selasa (4/3/2017).
Namun nyatakan yang ditunggu-tunggu tak tiba, daun kering tersebut tak berubah jadi uang, korban yang merasa ditipun pun langsung melapor ke polisi. ASI ditangkap 1 April lalu bersama sejumlah barang bukti. Polisi telah menyita barang bukti berupa 80 lembar uang pecahan 5 ribu won, 12 mobil, tiga karung berisi daun dan puluhan amplop yang juga berisi daun.
"Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Asep Edi Suheri, di Polresta Tangerang.,
Namun nyatakan yang ditunggu-tunggu tak tiba, daun kering tersebut tak berubah jadi uang, korban yang merasa ditipun pun langsung melapor ke polisi. ASI ditangkap 1 April lalu bersama sejumlah barang bukti. Polisi telah menyita barang bukti berupa 80 lembar uang pecahan 5 ribu won, 12 mobil, tiga karung berisi daun dan puluhan amplop yang juga berisi daun.
"Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Asep Edi Suheri, di Polresta Tangerang.,
Comments
Post a Comment